SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dikabarkan ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Keduanya diamankan petugas karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, dua hakim tersebut diamankan sekitar tiga hari yang lalu, tepatnya Selasa (17/5). Keduanya diamankan di kantor PN Rangkasbitung. Penangkapan keduanya tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat informasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas awalnya membuntuti seorang yang dicurigai sebagai kurir sabu. Pria tersebut kemudian dibuntuti sampai ke kantor PN Rangkasbitung. Saat pria tersebut tiba di sana, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang pelaku.
“Infonya memang BNN yang mengamankan dua orang hakim,” ujar anggota Polda Banten kepada Radar Banten, Jumat 20 Mei 2022.











