“Kita minta dua hakim ini dihukum berat. Kita juga minta ada evaluasi terkait kasus yang ditangani dua hakim tersebut. Jangan-jangan selama bersidang, mereka dalam pengaruh narkoba. Sehingga keduanya memutuskan nasib terpidana dalam kondisi tidak sadar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menetapkan dua orang hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, selain menetapkan dua orang sebagai tersangka pihaknya juga menetapkan ASN pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebagai tersangka.
Tersangka, RASS (32) sebagai kurir (ASN), YR (39) dan DA (39). YR dan DA merupakan hakim,” kata Hendri saat ekspos di BNN Provinsi Banten.
Reporter/Editor: Mastur











