PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) pada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Dian Ardiansyah, melontarkan kritik keras terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangtanjung yang tetap operasional meski belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dian menilai bahwa pernyataan Kepala SPPG Karangtanjung, Ilham Muhaemin, yang menyebut dapur tetap bisa beroperasi sambil menunggu terbitnya SLHS sebagai bentuk penyesatan logika publik dan pengabaian prinsip dasar keselamatan pangan.
“SLHS itu bukan dokumen pelengkap yang bisa menyusul belakangan. Itu syarat mutlak sebelum dapur beroperasi. Ketika uji sampel makanan saja belum dilakukan, tapi dapur sudah memproduksi dan mendistribusikan makanan, itu bukan lagi soal administrasi, melainkan kelalaian yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Dian, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurutnya, alasan ada tekanan dari Pemerintah Pusat justru membuka persoalan yang lebih serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menilai, tekanan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar prosedur.
“Tekanan tidak boleh mengalahkan keselamatan publik. Dalam negara hukum, tidak ada instruksi apa pun yang boleh membenarkan pelanggaran standar keamanan pangan,” tukasnya.
Dian juga menyoroti pernyataan Ilham yang menegaskan dapur MBG-nya harus beroperasi meski tanpa SLHS.
Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan mentalitas proyek yang hanya mengejar target dan laporan, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi penerima manfaat.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi kegagalan kepemimpinan dan keberanian etik. Legalitas diabaikan, keselamatan publik dipertaruhkan,” tegasnya.
Dian menilai, pembiaran operasional dapur MBG tanpa SLHS berpotensi menormalkan pelanggaran dalam pelaksanaan program negara.
Jika pola tersebut dibiarkan, menurut Dian, negara justru menurunkan standar perlindungan terhadap rakyatnya sendiri.
“Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya melindungi, justru berpotensi melukai,” katanya.
Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Pandeglang mendesak agar operasional dapur MBG di Karangtanjung itu dihentikan sementara hingga SLHS resmi diterbitkan.
Selain itu, Dian meminta dilakukan evaluasi serius terhadap pimpinan SPPG Karangtanjung, termasuk klarifikasi terbuka terkait pernyataannya soal tekanan dari Pemerintah Pusat.
“Keselamatan rakyat tidak boleh menunggu sertifikat menyusul. Jika prosedur dilanggar sejak awal, maka yang bermasalah bukan hanya pelaksana, tetapi sistem yang membiarkan pelanggaran itu terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala SPPG Karangtanjung, Ilham Muhaemin, mengakui bahwa hingga kini dapurnya masih beroperasi tanpa SLHS.
Ia beralasan, operasional dapur MBG-nya itu tetap bisa dilakukan sembari menunggu penerbitan SLHS.
“SLHS itu bisa sambil berjalan. Kebetulan belum ada uji sampel makanan dari Dinkes, jadi penerbitannya tertunda. Memang belum terbit,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Januari 2026.
Ilham menyatakan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang terkait jadwal uji sampel makanan sebagai syarat penerbitan SLHS.
Ia menegaskan, pihaknya mendapat tekanan untuk segera menjalankan program dari Pemerintah Pusat tersebut.
Saat ditanya soal legalitas operasional dapur tanpa SLHS, Ilham justru menegaskan bahwa dapur MBG harus tetap berjalan.
“Harus, malah harus beroperasi,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











