Supaya penghasilan tenaga non ASN dan P3K agar sesuai UMR, proses pengangkatannya melalui skema outsourching. Jadi nanti ada kejelasan status pekerjaan dan kesejahterannya.
“Bagi pegawai yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” katanya.
Menteri PANRB menginformasikan, bahwa pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.
“Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu,” katanya.
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
“Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh kementerian, lembaga, daerah. Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Agung AP











