JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer di intansi pemerintah paling lambat 28 November 2023. Penghapusan tenaga honorer 28 November 2023 tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
“Penghapusan tenanga honorer bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR),” katanya di kutip RADARBANTEN.CO.ID, dari situs resmi Kementerian PANRB, Minggu (5/6).
Menteri PANRB mejelaskan, bahwa strategi ini adalah amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Sekarang upah tenaga honorer jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” katanya.
Menteri PANRB menegaskan, banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Hal itu keliru karena rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
“Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata. Pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi dan penghasilannya sesuai UMR” katanya.











