Kemudian, untuk memantau kualitas udara, selain secara berkala dilakukan uji udara ambient dengan metode passive sample di empat tatanan (lalu lintas, kawasan industri, permukiman dan perkantoran/puspem).
Selain itu, pembinaan kepada masyakarat tentang pentingnya menciptakan iklim yang bersih juga dilakukan DLHK Kabupaten Tangerang dengan membentuk Kampung Proklim di 11 lokasi. Selain itu, untuk pembinaan lingkungan sejak usia dini didukung melalui program Sekolah Adiwiyata yang ada di 254 sekolah.
Dalam rangka mengurangi polusi udara dan menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup lebih hijau, sejuk dan teduh telah terbangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 128,94 Ha (RTH Kabupaten 126,24 Ha dan RTH Kecamatan 2,7 Ha).
Taufik menjelaskan, sejak tahun 2017 DLHK telah melakukan Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) kepada para pelaku usaha/industri yang masih tidak taat PPLH (Pelaku Pencemaran Lingkungan melalui sanksi administrasi (pemberian Surat Peringatan 1,2 dan 3 kepada 259 industri dan Paksaan Pemerintah sebanyak 21 industri), maupun sanksi perdata/pidana (sebanyak 20 industri) dan bekerja sama dengan Satpol PP, KLHK RI, Bareskrim Mabes Polri, Polda Banten, dan Metro Jaya atau Polresta Tigaraksa, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel. *
Reporter : Mulyadi
Editor : Aas Arbi











