SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT PSI dan PT PSM, perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran lingkungan.
Berkas perkara kedua perusahaan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Jumat 12 Maret 2026. Pelimpahan tahap dua atau barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara PT PSI dan PSM dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan akan terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum lingkungan hidup harus memberikan efek jera bagi pelaku, khususnya korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara merugikan masyarakat dan lingkungan,” katanya melalui siaran pers, Senin 16 Maret 2026.
Ia mengatakan, KLH/BPLH akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti berbagai perkara pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tengah ditangani.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dalam proses penegakan hukum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kemudian, perkara tersebut akan memasuki tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam kasus ini, Y selaku Direktur Utama PT PSI dan H selaku Direktur PT PSM akan mewakili masing-masing perusahaan sebagai tersangka dalam proses persidangan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengambilan dan pengujian sampel limbah, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan dokumen terkait aktivitas usaha.
Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan pelanggaran berupa tidak dikelolanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta praktik pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











