slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Buang Limbah B3 Sembarangan, PT Growth Nusantara Industry Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Serang

Fahmi by Fahmi
26-01-2026 22:36:05
in Berita Utama, Kota Serang
PT Growth Nusantara Industry Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Serang

Denda Rp 1 miliar yang diterima Kejari Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang menerima pembayaran denda dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) senilai Rp 1 miliar, Senin 26 Januari 2026. Denda tersebut dibayarkan langsung oleh Direktur PT GNI, Edy Putra Lo.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menjelaskan, pembayaran denda tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga :

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Perkara dengan Nomor: 736/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg tersebut diputus pada tanggal 27 November 2025 lalu. “Pembayaran denda ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Purkon menjelaskan, perkara tersebut berawal saat PT GNI yang sebelumnya bernama PT Aneka Baja Perkasa Industry (ABPI) melakukan kegiatan produksi industri pengolahan logam, baja dan alumunium (kawat). Kegiatan produksi tersebut menghasilkan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Limbah B3 itu tidak dikelola dengan sebagaimana mestinya. “Limbah B3 itu langsung ke media tanah tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Pembuangan limbah B3 atau dumping tersebut dilakukan pada Juni 2024. Jenis limbah B3 yang dibuang tersebut berupa Fly Ash dan Bottom Ash.

“Limbah itu merupakan hasil pembakaran dengan cara meletakkan atau menempatkan atau ditimbun atau open dumping secara langsung di lahan kosong dekat area gedung Thermopack Oil seluas kurang lebih 209,61 meter persegi,” ungkapnya.

Volume limbah B3 yang dihasilkan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande tersebut sebanyak 47,22 meter kubik. Pencemaran lingkungan tersebut telah ditindaklanjuti PT GNI dengan melakukan perbaikan.

Selain itu, PT GNI juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI sampai area bekas dumping limbah B3 dinyatakan pulih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.

“Seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh PT Growth Nusantara Industry,” ujar mantan Kasi Datun Kejari Cilegon ini.

Purkon menambahkan, tindakan PT GNI tersebut telah dinyatakan majelis hakim bersalah dan melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 3 Pasal 2 angka 20 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Growth Nusantara Industrykasus lingkungan hidupkejari seranglimbah b3limbah PT Growth Nusantara Industrypencemaran lingkunganpurkon Rohiyat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kolaborasi UPZ Banten dan Pemkab Lebak Percepat Rehabilitasi Rumah Warga Prasejahtera

Next Post

Wabup Najib Hamas Minta Relokasi SDN Inpres Cikeusal Direalisasikan Sebelum Tahun Ajaran Baru

Related Posts

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli
Hukum

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Read moreDetails

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Next Post
Minta Relokasi SDN Inpres Cikeusal Direalisasikan

Wabup Najib Hamas Minta Relokasi SDN Inpres Cikeusal Direalisasikan Sebelum Tahun Ajaran Baru

Korban Banjir Dapat MBG

Korban Banjir di Tigaraksa Tangerang Dapat MBG

Manajemen Talenta ASN Cilegon

Manajemen Talenta ASN Cilegon Baru Jangkau 1.107 Pegawai, BKPSDM Prioritaskan PNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Ketua Golkar Cilegon

Jabat Plt DPD Golkar Cilegon, Ratu Amalia Pastikan Program Partai Tetap Berjalan

Senin, 25 Mei 2026 15:29
SMP Islam Pariskian

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Senin, 25 Mei 2026 15:13
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46
Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Ketua Golkar Cilegon

Jabat Plt DPD Golkar Cilegon, Ratu Amalia Pastikan Program Partai Tetap Berjalan

Senin, 25 Mei 2026 15:29
SMP Islam Pariskian

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Senin, 25 Mei 2026 15:13
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 16:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Kejari Serang menemukan rekapan atau catatan penerimaan uang dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (Kantan)...

Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

by Agung S Pambudi
Senin, 25 Mei 2026 15:35

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Diduga terjadi ledakan di pabrik kimia milik PT Merak Chemical Indonesia (MCCI) yang berada di Kecamatan Grogol,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak