SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang menerima pembayaran denda dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) senilai Rp 1 miliar, Senin 26 Januari 2026. Denda tersebut dibayarkan langsung oleh Direktur PT GNI, Edy Putra Lo.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menjelaskan, pembayaran denda tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara dengan Nomor: 736/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg tersebut diputus pada tanggal 27 November 2025 lalu. “Pembayaran denda ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Purkon menjelaskan, perkara tersebut berawal saat PT GNI yang sebelumnya bernama PT Aneka Baja Perkasa Industry (ABPI) melakukan kegiatan produksi industri pengolahan logam, baja dan alumunium (kawat). Kegiatan produksi tersebut menghasilkan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Limbah B3 itu tidak dikelola dengan sebagaimana mestinya. “Limbah B3 itu langsung ke media tanah tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Pembuangan limbah B3 atau dumping tersebut dilakukan pada Juni 2024. Jenis limbah B3 yang dibuang tersebut berupa Fly Ash dan Bottom Ash.
“Limbah itu merupakan hasil pembakaran dengan cara meletakkan atau menempatkan atau ditimbun atau open dumping secara langsung di lahan kosong dekat area gedung Thermopack Oil seluas kurang lebih 209,61 meter persegi,” ungkapnya.
Volume limbah B3 yang dihasilkan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande tersebut sebanyak 47,22 meter kubik. Pencemaran lingkungan tersebut telah ditindaklanjuti PT GNI dengan melakukan perbaikan.
Selain itu, PT GNI juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI sampai area bekas dumping limbah B3 dinyatakan pulih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“Seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh PT Growth Nusantara Industry,” ujar mantan Kasi Datun Kejari Cilegon ini.
Purkon menambahkan, tindakan PT GNI tersebut telah dinyatakan majelis hakim bersalah dan melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 3 Pasal 2 angka 20 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











