Maka dari itu kata Herwandi, tenaga honorer atau Non ASN Kota Serang yang tergabung dalam Forum Tenaga Non ASN Kota Serang menuntut kepada Pemkot Serang.
Pertama, meminta komitmen Pemkot Serang pada tahun 2023 agar tidak menghapus tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Kedua, meminta komitmen Pemkot Serang agar menyelesaikan tenaga Honorer atau Non ASN dengan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk merubah kebijakan dalam pola rekrutmen CPNS dan PPPK agar memprioritaskan Tenaga Honorer atau Non ASN menjadi CPNS dan PPPK serta tidak membuka rekrutmen untuk umum.
Ketiga, upah layak bagi tenaga honorer atau Non PNS Setara UMK Kota Serang. Kemudian, ke empat program BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk tenaga honorer atau non ASN di Kota Serang berupa, Jaminan Kesehatan; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan Hari Tua; dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri











