slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ngaku Kaget Dijadikan Tersangka

Redaksi by Redaksi
17-06-2022 22:02:27
in Hukum
Nikita Mirzani Datangi Polres Serang Kota

Artis Nikita Mirzani (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6) malam

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Viral surat penetapan Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik beredar luas di media sosial.

Sejak Jumat, 17 Juni 2022 sore, surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma berseliweran Group-group WhatsApp.

Baca Juga :

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Bagaimana tanggapan Nikita Mirzani saat dirinya mendengar kabar dijadikan tersangka?
“Saya kaget dan merasa aneh saja. Apalagi penetapan sebagai tersangka pada tanggal 13 Juni 2022,” kata Nikita Mirzani tadi malam.

Sebab, lanjut Nikita, selama dua hari ini statusnya masih menjadi saksi atas laporan Dhito Mahendra. Bahkan sepengetahuan Nikita, hingga Rabu, 15 Juni pun belum berubah (masih menjadi saksi).

Nikita merasa bingung dan aneh saja. Sebab, dirinya dikirim surat dari Polresta Serang Kota statusnya menjadi saksi. “Kok wartawan sudah jadi tersangka sejak tanggal 13 Juni. Sementara pada 15 Juni ada pengepungan polisi dari Serang,” kata Nikita Mirzani, ditemui di rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juni malam ini.

Nikita Mirzani mempertanyakan tentang keaslian surat yang menetapkan dirinya menjadi tersangka tertanggal, 13 Juni 2022. Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus UU ITE itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang, Banten.

Surat tersebut bernomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim. Lengkap dengan stempel Polresta Serang Kota.

Lalu apa komentar pihak Nikita Mirzani.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim juga masih belum mengetahui kebenaran dari surat penetapan tersangka terhadap kilennya tersebut.

Dalam surat yang beredar, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Selain itu terlihat juga di dalam surat penetapan tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Jika mengacu dalam surat yang beredar luas itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan bernomor LP/B/263/V/2022/SPKT. C/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Tercatat Nikita Mirzani dilaporkan sejak tanggal 16 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma yang menandatangani surat yang beredar luas belum dapat dikonfirmasi mengenai surat penetapan tersangka tersebut. Saat dihubungi Jumat 17 Juni 2022 sore nomor perwira pertama Polri tersebut dalam kondisi tidak aktif.

Sementara, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. “Untuk informasi publik Nikmir (Nikita Mirzani-red) dikelola oleh Bidhumas Polda Banten,” kata Iwan.

Kabid Humas Polda Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengaku belum mengetahui soal penetapan Nikita Mirzani. “Saya belum tahu, saya belum dapat informasi dari Polresta Serang Kota,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.

Akan tetapi belum diketahui secara pasti apakah surat penetapan Nikita Mirzani itu benar adanya atau hoaks semata.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: M Widodo
Sumber: disway.id

Tags: dhito mahendraNikita Mirzanipencemaran nama baikPolda BantenPolresta Serang Kotatersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PB Perbasi Berharap Zaki Iskandar Pimpin Perbasi Banten Lagi

Next Post

Honorer Pemprov Gelar Istighotsah, Tolak Penghapusan Pegawai non-ASN

Related Posts

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan
Hukum

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 12:17

Lokasi ledakan pabrik kimia PT MCI telah didatangi Polda Banten dan Puslabfor Mabes Polri. (Foto: Polda Banten)

Read moreDetails

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polsek Pasar Kemis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Gerakan Wangsakara Parakan Ketapang

Polda Banten Usut Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

Gunakan Pelat Nomor Menyerupai Mobil Menteri, Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Mewah di Cikupa

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Next Post
Honorer Pemprov Gelar Istighotsah, Tolak Penghapusan Pegawai non-ASN

Honorer Pemprov Gelar Istighotsah, Tolak Penghapusan Pegawai non-ASN

Delapan Remaja yang Setop Truk di Tol Demi Konten Buat Surat Pernyataan

Delapan Remaja yang Setop Truk di Tol Demi Konten Buat Surat Pernyataan

Aset Tersangka Korupsi PT IAS Kembali Disita

Proyek PT IAS Rugikan Negara Rp8,5 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak