SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Pinang, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.
Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, menegaskan hingga saat ini tidak ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk aktivitas di kawasan tersebut.
“Dipastikan enggak ada izin itu, Kang,” kata Dedi, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Dedi, seluruh kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Aktivitas tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Ia mengatakan, Dinas ESDM Provinsi Banten terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di berbagai wilayah, termasuk di kawasan Gunung Pinang. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pelaku penambangan, pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*
Editor : Krisna Widi Aria









