SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 105 pasangan suami isteri (pasutri) di Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang tak memiliki buku nikah. Akibatnya, ratusan pasutri ini kesulitan mengurus administrasi kependudukan.
Untuk itu, Pemerintah Kelurahan Banjaragung berinisiatif menggandeng Pengadilan Agama (PA) Serang untuk melaksanakan sidang isbat massal.
Jumat (17/6) pagi, sebanyak 22 pasutri di Kelurahan Banjaragung mengikuti acara tersebut.
“Yang mengikuti isbat nikah masal saat ini ada 22 pasangan,” kata Lurah Banjaragung Rusma didampingi Ketua Pelaksana Itsbat Nikah Ninis Nafisah, kemarin.
Acara itu dihadiri Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Ketua PA Serang Jubaedah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Dul Barid, Camat Cipocokjaya Tubagus Yasin, dan perwakilan Kantor Urusan Agama KUA.
Kata Rusma, ada 105 pasutri belum tercatat di kantor PA Serang. Hal ini berdampak pada pembuatan administrasi kependudukan lainnya. Seperti, akta lahir, kartu keluarga dan lainnya. “Saya berharap ke depan surat nikah ini bisa dirapihkan. Biar dalam kartu keluarga tercatat,” katanya.
Ketua PA Serang Jubaedah mengaku masih banyak menemukan pasutri yang belum tercatat secara administrasi negara. “Kalau seperti itu, pasangan suami isteri tidak bisa mengurus administrasi ke depannya,” katanya.











