TIGARAKSA, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 berinisial SA dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang, Selasa (21/6). Penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil operasional desa ini menyusul tiga tersangka lainnya.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, selain SA, pihaknya telah menahan mantan Kades Buaran Mangga berinsial DM, mantan Kades Pasir Gintung berinsial SN, dan mantan Kades Gaga berinsial M.
“Tersangka SA yang juga sebagai mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang akan kami lakukan penahanan, dan langsung kami kirim ke rumah tahanan yang berada di Serang,” kata Nova, kemarin.
SA berperan mengarahkan empat kepala desa di Kabupaten Tangerang membeli mobil operasional desa melalui dirinya.
“Bukannya beli mobil operasional desa, mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini malah uang dari empat kepala desa tersebut sebanyak Rp789 juta di peruntukan untuk membayar utangnya kepada saudara DV yang juga bekerja sebagai pemilik showroom mobil,” ungkapnya.
“Untuk tersangka lain, yaitu mantan Kades Boni Sari STN, saat ini belum juga memenuhi pemanggilan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tangerang, namun kami akan terus berupaya mencari tersangka STN ini hingga ketemu,” ujarnya.
Sementara barang bukti mobil operasional desa, saat ini tidak dilakukan penyitaan, lantaran masih digunakan untuk keperluan masyarakat di empat desa tersebut.
“Atas kelakuan tersangka SA, kami akan kenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman penjara selama empat tahun,”pungkasnya. (mul/nda)