slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Mobil Operasional, Mantan Anggota DPRD Tangerang Divonis Empat Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
13-04-2023 15:22:12
in Hukum, Utama
Korupsi Mobil Operasional, Mantan Anggota DPRD Tangerang Divonis Empat Tahun Penjara

Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Afif bersama tiga terdakwa lain (satu terdakwa sakit) saat mendengarkan pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 13 April 2023 l. Foto Fahmi Sa'i

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Soleh Afif dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 13 April 2023 siang.

Soleh dinilai majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 dengan kerugian negara Rp722 juta.

Baca Juga :

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soleh Afif dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Nurhadi saat membacakan amar putusan.

Soleh juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti Rp15 juta.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata Nurhadi.

Sementara empat terdakwa lain yakni, Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Dul Majid mantan kades Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Sutina mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, dan Syafrudin mantan Kades Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara. Mereka juga diganjar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terkait uang pengganti, keempatnya dihukum dengan nilai yang berbeda.

Mansur diharuskan membayar uang pengganti Rp13 juta subsider dua bulan penjara, Dul Majid diharuskan membayar uang pengganti Rp3,7 juta subsider satu bulan penjara. Sutisna diharuskan membayar uang pengganti Rp28 juta subsider tiga bulan penjara dan Syafrudin diharuskan membayar uang pengganti Rp20,4 juta subsider dua bulan.

Menurut majelis hakim kelimanya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Nurhadi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Soleh Afif dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp535 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.

Sementara Sutisna dan Syafrudin dituntut masing-masing lima tahun dan enam bulan penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sutisna juga diberi tambahan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp28.614.350 subsider tiga tahun dan dua bulan penjara. Sedangkan Syafrudin diharuskan membayar uang pengganti Rp142.049.750 subsider selama tiga tahun dan satu bulan penjara.

Selanjutnya Dul Majid dan Mansur dituntut empat tahun dan enam bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Dul Majid juga diharuskan membayar uang pengganti Rp. 3.703.125 subsider dua tahun dan tiga bulan penjara.

Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Kala itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.

Di tahun tersebut, ada sekitar 27 desa yang menganggarkan pembelian mobil operasional desa. Namun, dari puluhan desa itu, hanya empat desa yang tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Disebutkan jika mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Afif menjadi makelar pengadaan kendaraan operasional desa. Padahal empat mantan kades yang bermasalah itu telah membayar melalui Soleh Afif. Namun uangnya tidak sampai ke pihak dealer.

Akibat perbuatan kelimanya, negara mengalami kerugian keuangan megara Rp 722.981.575. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian mobil operasional desa tahun anggaran 2018. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi

Tags: korupsi pengadaan mobil desaPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cek Update Harga Kebutuhan Pokok Minyak dan Lainnya di Kota Serang

Next Post

Warna Cat Rumah Minimalis yang Antimainstream

Related Posts

Korupsi Angkasa Pura Kargo
Hukum

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 14:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aliran uang dugaan korupsi yang berasal dari PT Angkasa Pura Kargo (APK) kepada vendor PT Libra Bhakti...

Read moreDetails

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Next Post
Warna Cat Rumah Minimalis yang Antimainstream

Warna Cat Rumah Minimalis yang Antimainstream

Seorang Imam Salat Terawih Dilempar Sendal Karena Baca Ayat Yang Panjang

Seorang Imam Salat Terawih Dilempar Sendal Karena Baca Ayat Yang Panjang

Resep Ayam Suwir Kemangi yang Bikin Nagih

Resep Ayam Suwir Kemangi yang Bikin Nagih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pertandingan Indonesia vs Korea. Foto : Instagram @mojisport

Timnas Voli Indonesia Tantang Korea di Final AVC, Siap Ukir Sejarah Baru Malam Ini

Minggu, 28 Juni 2026 19:25
Sekda Banten, Deden Apriandhi saat menghadiri excisting Banten Festival di Pantai Anyer, Sabtu 27 Juni 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Exciting Banten Festival 2026 jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM

Minggu, 28 Juni 2026 19:18
Ketua DPC PPP Kabupaten Serang periode 2026-2031, Dendi Kurnia Ardiansyah

Muscab X PPP Kabupaten Serang, Dendi Kurnia Ardiansyah Terpilih jadi Ketua

Minggu, 28 Juni 2026 19:10
Menkes Budi Gunadi Sadikin

Jangan Tertipu Label Sehat, Menkes Budi Minta Masyarakat Cermat Pilih Yoghurt

Minggu, 28 Juni 2026 18:01
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama nelayan mengarungi laut Selat Sunda dalam acara Ruwat Laut Carita, Minggu, 28 Juni 2026.

Ruwat Laut Carita, Bupati Pandeglang Berlayar Bersama Nelayan Mengarungi Laut Selat Sunda

Minggu, 28 Juni 2026 17:40
DPC PDI Perjuangan Kota Serang mengukuhkan 493 pengurus ranting dalam rangka memperkuat struktur organisasi hingga tingkat kelurahan.

PDI Perjuangan Kota Serang Perkuat Struktur Partai Hingga Tingkat Kelurahan

Minggu, 28 Juni 2026 17:23
Pertandingan Indonesia vs Korea. Foto : Instagram @mojisport

Timnas Voli Indonesia Tantang Korea di Final AVC, Siap Ukir Sejarah Baru Malam Ini

Minggu, 28 Juni 2026 19:25
Sekda Banten, Deden Apriandhi saat menghadiri excisting Banten Festival di Pantai Anyer, Sabtu 27 Juni 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Exciting Banten Festival 2026 jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM

Minggu, 28 Juni 2026 19:18
Ketua DPC PPP Kabupaten Serang periode 2026-2031, Dendi Kurnia Ardiansyah

Muscab X PPP Kabupaten Serang, Dendi Kurnia Ardiansyah Terpilih jadi Ketua

Minggu, 28 Juni 2026 19:10
Menkes Budi Gunadi Sadikin

Jangan Tertipu Label Sehat, Menkes Budi Minta Masyarakat Cermat Pilih Yoghurt

Minggu, 28 Juni 2026 18:01
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama nelayan mengarungi laut Selat Sunda dalam acara Ruwat Laut Carita, Minggu, 28 Juni 2026.

Ruwat Laut Carita, Bupati Pandeglang Berlayar Bersama Nelayan Mengarungi Laut Selat Sunda

Minggu, 28 Juni 2026 17:40
DPC PDI Perjuangan Kota Serang mengukuhkan 493 pengurus ranting dalam rangka memperkuat struktur organisasi hingga tingkat kelurahan.

PDI Perjuangan Kota Serang Perkuat Struktur Partai Hingga Tingkat Kelurahan

Minggu, 28 Juni 2026 17:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pertandingan Indonesia vs Korea. Foto : Instagram @mojisport

Timnas Voli Indonesia Tantang Korea di Final AVC, Siap Ukir Sejarah Baru Malam Ini

by Nurandi
Minggu, 28 Juni 2026 19:25

RADARBANTEN.CO.ID – Timnas Voli Putra Indonesia berhasil melangkah ke partai final turnamen AVC setelah menampilkan performa impresif sepanjang kompetisi. Pada...

Sekda Banten, Deden Apriandhi saat menghadiri excisting Banten Festival di Pantai Anyer, Sabtu 27 Juni 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Exciting Banten Festival 2026 jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM

by Yusuf Permana
Minggu, 28 Juni 2026 19:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten kembali menggelar Exciting Banten Festival 2026 sebagai upaya memperkuat promosi pariwisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak