SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Isu jual beli kursi kerap mewarnai setiap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Serang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang diminta DPRD Kota Serang untuk mewaspadai praktik tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi menuturkan, praktik jual beli kursi siswa ini kerap mewarnai pelaksanaan PPDB. “Desas desus jual beli kursi ini tiap tahun jadi perbincangan. Jadi, harus jadi perhatian Dindikbud,” ujarnya saat berbincang dengan Radar Banten di Sekretariat Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Serang, Minggu (26/6).
Menurutnya, selain masih melekatnya persepsi tentang sekolah favorit dan non favorit, kuota yang tersedia lebih kecil dibandingkan jumlah pendaftar menjadi penyebab praktik jual beli kursi.
“Kalau di TK dan SD biasanya tak ramai. Yang ramai biasanya di SMP. Karena memang tak seimbang antara jumlah lulusan SD dengan kuota penerimaan SMP hampir dua kali lipat,” katanya.
Di Kota Serang, pelaksanaan PPBD tingkat TK, SD, SMP mulai dibuka hari ini (27/6), hingga Kamis (30/6). Kuota TK disediakan untuk 600 siswa atau 24 rombongan belajar (rombel) dengan jumlah maksimal 25 siswa setiap rombel. Kuota SD tersedia untuk 14.598 siswa atau 521 rombel dengan jumlah maksimal 28 siswa per rombel. Sementara SMP tersedia untuk 878 siswa atau 209 rombel dengan maksimal menerima 32 siswa per rombel.
Pembatasan kuota siswa tersebut menurut Jumhadi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. “Pembatasan ini juga kaitannya dengan menjaga keseimbangan agar sekolah swasta dapat menerima siswa baru. Besok (hari ini-red) kami akan terjun langsung ke sekolah,” jelasnya.











