“Pasal 11 itu berisi tentang menerima hadiah dan janji tapi faktanya dalam persidangan yang kita ketahui bersama bahwa Pak Qurnia tidak pernah menerima uang dari kasus tersebut, begitu juga komunikasi Vincentius (terdakwa lainnya-red) tidak ada perintah dari Pak Qurnia meminta uang, itu tindakan Vincentius sendiri,”kata Bayu.
Bayu mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana dalam sidang dua pekan lalu, yang berhak bertanggungjawab dalam kasus tersebut adalah Vincentius. Sebab, Dialah yang menerima uang dari perusahaan jasa titipan.
“Dari keterangan ahli pidana kemarin jelas, bahwa dia (Vincentius-red) punya hak untuk menolak menerima uang. Saudara VIM (Vincentius Istiko Murtiadji-red) berbuat sendirian,” kata Bayu.
Bayu menegaskan, kliennya sama sekali tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam tuntutan JPU. “Sekali lagi tuntutan terhadap saudara Qurnia ini tidak terbukti, tidak ada sama sekali uang mengalir ke Qurnia dan itu sudah dibuktikan dengan audit yang dilakukan oleh tim IBI. Saya pikir, tuntutan ini coba-coba kalau melihat fakta persidangan,” tutur Bayu. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











