SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ibu dan anak asal Kampung Bolangpulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang kompak mengeroyok Bariah, tetangganya. Keduanya kini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Rabu (29/6), kedua terdakwa bernama Maemanah (66), dan Rokidah (38), itu mulai diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko mendakwa keduanya atas pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sesuai surat dakwaan, pengeroyokan terjadi pada Selasa 26 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB. Awalnya, Bariah menyapu halaman rumahnya sampai ke arah pinggir kali. Usai menyapu, korban memungut dan mengangkut sampah untuk dibuang.
Saat berjalan di pinggir kali, Maemanah muncul membawa piring kotor. Keduanya berpapasan. Tanpa sengaja lengan Bariah menyenggol lengan tetangganya itu. Maemanah marah. Dia memukul bokong Bariah menggunakan baskom yang dibawanya.
Masih belum puas, Maemanah menarik kerudung Bariah. Seketika rambut Bariah keluar dari balik kerudung. Maemanah juga menarik rambut korban hingga terjatuh
“Terdakwa Maemanah menginjak-injak badan saksi Bariah dengan menggunakan kaki dan memukul dada saksi Bariah menggunakan tangan,” beber JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat.











