LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Lebak merespons secara serius kasus Kades Girimukti, Kecamatan Cilograng Acep Deden Hidayat yang tidak masuk kantor selama sebulan lebih.
Bahkan Pemkab Lebak akan memberikan sanksi tegas kepada Kades petahana itu dengan cara pemberhentian tidak hormat.
Hal itu dikatakan Kepala DPBD Lebak Babay Omrony.
” Data di kami yang bersangkutan tidak ngantor selama satu bulan lebih. Ini sedang diverifikasi data kehadirannnya. Nantinyakita akan berikan sanksi tegas, seperti skorsing atau diberhentikan dari jabatannya,” kata Babay kepada Radar Banten, Jumat, 8 Juli 2022.
Babay mengaku bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan guna meminta klarifikasi dari kades itu. Namun sayangnya kades itu tidak hadir alias mangkir.
“Kita sudah dua kali melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak juga hadir,” katanya.
Babay mengungkapkan, pihaknya hanya fokus menangani masalah indisipliner dan tidak akan membahas dugaan penggelapan mobil rental yang dilakukan kades itu.
“Kami tidak membahas kasus lain. Itu ranahnya yang lain. Yang kami bahas ketidakaktifan atau hadir dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dugaan kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan kades itu sedang ditanggani pihak kepolisian.
” Itu TKP-nya di wilayah hulum Bandung dan Bogor, tidak ada di wilayah hukum Lebak. Jadi yang menanggani kasus ini sesuai TKP-nya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Girimukti Acep Deden Hidayat dicari banyak orang. Dia diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental.
Informasi yang dihimpun, penggelapan itu dilakukan dengan cara merental mobil dari wilayah Bandung. Kemudian mobil tersebut digadaikan.
Reporter: Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











