SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Serang akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Ciruas.
MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik, yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan
Kepala Bidang Perizinan Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Didi Tauchidi kepada Radar Banten di kantornya, Jumat (8/7). mengatakan, pembentukan MPP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Ia mengatakan, gedung MPP direncanakan akan dibangun di Puspemkab menyatu dengan kantor DPMPTSP. “Jadi rencananya nanti lantai bawah itu MPP, lantai atasnya kantor kita,” katanya.
Di MPP itu, kata Didi, bukan hanya pelayanan perizinan, tetapi akan memuat pelayanan lainnya seperti administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik lainnya. “Yang menjadi koordinatornya memang kita (DPMPTSP),” ujarnya.
Didi melanjutkan, MPP sebagai bentuk semangat pelayanan terpadu satu pintu. “Ini nanti akan melibatkan instansi lainnya termasuk instansi vertikal untuk mengisinya,” terangnya.











