SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar tidak akan mencampuri pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun, ia tak tinggal diam dan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Banten.
Al mengaku bakal sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. “Karena itu aspek hukum, jadi tidak bisa komen,” ujar Al, kemarin.
Ia mengaku, tak bisa berbuat banyak dan tak ingin ikut campur dalam proses penegakan dari aspek hukum. Namun, mantan Widyaiswara Ahli Utama di Kementerian Dalam Negeri ini juga tak menutup kemungkinan jika ke depannya akan ada restrukturisasi di internal bank yang berdiri sejak 2016 itu.
“Nanti itu (restrukturisasi-red) paralel, sejalan dengan kondisi yang berkembang,” ungkapnya. Ia mengaku akan berupaya agar bank pelat merah itu dalam kondisi baik. “Kita bangkit untuk baik,” tegas Al.
Kata dia, upaya lain untuk membenahi Bank Banten adalah dengan memisahkan dengan PT Banten Global Development (BGD). Menurutnya, agenda tersebut menjadi salah satu formula yang terus diupayakan oleh Pemprov Banten.
Ia mengatakan, itu adalah salah satu parameter menuju keadaan yang semakin baik. Pihaknya akan menempuh langkah-langkah yang mengatur hal tersebut.











