KRESEK, RADARBANTEN.CO.ID – MW (24), mendendam kepada HS. Keduanya sempat cekcok di jalan Kampung Tanjakan, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/6).
MW mengajak rekan-rekannya kembali mendatangi HS dan mengeroyoknya.
Kapolsek Kresek Ajun Komisaris Polisi (AKP) Osman Sigalingging menuturkan, insiden berawal saat korban tengah mengendarai motor menuju bengkel. Di tengah perjalanan, motor MW memotong laju kendaraan korban tanpa isyarat lampu sein. HS marah. Dia menegur MW. Tidak terima ditegur, MW memukul korban. “Tersangka MW memukul korban, dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh,” ucap Osman, kemarin (14/7).
MW akhirnya pergi meninggalkan lokasi. Sementara korban menepi di sebuah minimarket lantaran motornya mogok. Selang 15 menit kemudian, MW datang membawa beberapa temannya.
“Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai,” tutur Osman.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kresek. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan saksi-saksi. Setelah berhasil diidentifikasi, polisi menangkap MW dan rekannya IR (19), Rabu (22/6). Dua warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek ini disangka melanggar Pasal 170 KUH Pidana. Ancamannya lima tahun penjara.
“Kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing,” tutur Osman.
Osman menyatakan, masih mendalami kasus pengeroyokan ini lantaran kemungkinan masih ada pelaku lain. (mul/nda)











