Daya Tampung SMK Negeri 5 Kota Serang Terbatas
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tidak semua calon siswa dari Kecamatan Taktakan, Kota Serang dapat ditampung di SMK Negeri 5 Kota Serang. Pemprov Banten dituntut menambah ruang kelas baru (RKB) agar memperbesar daya tampung siswa.
Persoalan itu terungkap saat organisasi kepemudaan dan mahasiswa Kecamatan Taktakan menggelar dialog publik, kemarin (14/7). Dialog dengan tema ‘Dilema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022’ ini dihadiri sejumlah narasumber dan tamu undangan. Di antaranya, Anggota Komisi V DPRD Banten Umar Barmawi, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kepal SMKN 5 Kota Serang Amin Jasuta, Camat Taktakan Mamat Rahmat, lurah se Kecamatan Taktakan.
Ketua Gerakan Masyarakat Taktakan Raya Edi Santoso menuturkan, pelaksanaan PPDB setiap tahunnya menimbulkan persoalan. Contohnya, warga di Kecamatan Taktakan. Keberandaan SMK Negeri 5 Kota Serang ternyata belum dapat menampung calon siswa dari warga sekitar.
“Banyak warga Taktakan tak bisa sekolah karena alasan daya tampung,” kata Edi saat dialog yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan.
Edi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten lebih memperhatikan warga sekitar. Karena tujuan SMK Negeri 5 Kota Serang berdiri untuk memberikan pendidikan pada masyarakat.
“Jangan sampai, warga Taktakan tak tertampung. Ini kan sangat memprihatinkan,” terangnya.
Untuk itu, Pemprov Banten dapat menambah RKB di SMK Negeri 5 Kota Serang. Warga bahkan menurut Edi siap iuran untuk membuat RKB. “Kami meminta agar ada RKB tambahan tahun ini untuk menampung siswa dari Taktakan,” katanya.