Rugikan Negara Rp6,9 Triliun
JAKARTA – Lima mantan petinggi PT Krakatau Steel ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Dalam keterangan resmi Kejagung RI kelima orang tersangka tersebut adalah, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB). ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi proyek blast furnace tahun 2011. MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.
Setelah penetapan tersangka, kelimanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan oleh tim penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tahun 2011-2019 Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan pabrik blast furnace complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).
Pembangunan itu untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.
“Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal,” katanya, dalam siaran pers, Senin 18 Juli 2022.