TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang perempuan berinisial PL (20) yang tinggal di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polresta Tangerang lantaran melakukan pencurian uang tabungan temannya sendiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban dari aksi PL adalah seorang perempuan berinisial RU (20) yang tinggal tak jauh dari tempat tinggal tersangka.
“Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat,” kata Romdhon, Kamis 21 Juli 2022.
Awal kejadian, Romdhon menjelaskan, tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban, Selasa (12/7). Korban mengajak tersangka untuk makan.
Usai menyantap makanan, korban ke dapur untuk mencuci piring.
“Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp 200 ribu dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet,” ucap Romdhon.
Saat korban selesai mencuci piring, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban. Tanpa curiga, korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
“Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban,” terang Romdhon.












