RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka mafia pupuk AE mengembalikan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Uang tersebut dikembalikan melalui tim kuasa hukumnya.
Kasubsi Ekonomi Dimas pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan, perkara tersebut ditangani oleh Mabes Polri yang di prapenuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Nah dana ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk penuntutannya. Karena locus delictie atau tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sepatan,” katanya, Kamis 28 Juli 2022.
Dimas menambahkan, Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani oleh Mabes Polri, karena perkara tersebut masih berlangsung dan belum inkrah putusan di pengadilan.
“Penyerahan uang titipan yang akan dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara mafia pupuk dengan tersangka AE sebesar Rp 110.000.000. Dan perlu diketahui kasus ini masih berjalan dan belum inkrah pengadilan,” terangnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











