PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang menyerahkan barang bukti 25 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska hasil kejahatan kepada gabungan kelompok petani di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Penyerahan barang bukti pupuk seberat 25 ton hasil tindak kejahatan diserahkan secara simbolis oleh Waka Polres Pandeglang Komisaris Polisi (Kompol) Andi Suwandi kepada Sekretaris Dinas Pertanian Uun Junandar di Mapolres Pandeglang.
Wakapolres Pandeglang Komisaris Polisi ( Kompol) Andi Suwandi mengatakan, barang bukti pupuk hasil kejahatan sebanyak 25 ton akan diserahkan kepada petani.
“Kami akan segera menyerahkan barang bukti ini kepada Gapoktan. Tapi penerimaannya diwakilkan kepada Kepala Dinas Pertanian,” katanya di Mapolres Pandeglang, Selasa, 1 Agustus 2023
Kompol Andi menjelaskan, kenapa penyerahan pupuk diwalikan kepada Kepala Dinas Pertanian karena yang memahami betul masalah pertanian sehingga penyaluran pupuk ini dapat disalurkan tepat sasaran.
“Bagaimana nanti pendistribusiannya bisa berjalan sesuai keinginan dari pada kelompok tani. Jadi pupuk ini bisa diterima dan dapat memenuhi kebutuhan petani,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengungkapkan, sesuai harapan dari kelompok tani agar pupuk bersubsidi ini segera dapat dimanfaatkan.
“Menindaklanjuti hal tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan dan hari ini untuk pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton, akan kita serahkan langsung ke kelompok tani,” katanya.
Proses penyerahan dengan catatan nanti hal tersebut dikompulir oleh Dinas Pertanian. Jadi secara teknis Dinas Pertanian yang menyalurkan kepada petani melalui kelompok tani.
“Kita juga sudah membuat berita acara serah terimanya. Untuk kedepan ini akan didorong langsung kepada masyarakat agar dapat segera dimanfaatkan,” katanya.
Pupuk bersubsidi yang dibagikan tidak dipungut biaya. Artinya pupuk diberikan secara gratis.
“Ini dibagikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Nanti teknisnya akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Uun Junandar mengaku, kalau pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Polres bahwa barang bukti ini disalurkan kepada petani ke lokasi TKP ini berada di mana asalnya.
“Kita enggak bisa menyerahkan barang bukti ini ke wilayah atau lokasi lain karena ini menyangkut Subsidi menyangkut kuota ataupun alokasi. Ini akan kita berikan kepada petani – petani, yang ada di lokasi TKP, yaitu tadi ada di Kecamatan Sukaresmi,” katanya.
Uun menegaskan, secara teknis pembagian pupuk akan diberikan kepada petani di Kecamatan Sukaresmi berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Jadi pupuk disalurkan kepada petani – petani di dalam RDKK.
“Di RDKK itu akan diketahui kelompok tani dan kuota alokasi pupuk masing – masing petani. Nanti keliatan, mana – mana aja nanti akan kita salurkan ke lokasi tersebut,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











