SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Serang tidak akan menyerahkan 16 asetnya ke Pemkot Serang. Itu sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin kepada Radar Banten di halaman Pendopo Bupati Serang, Kamis (28/7/2022).
Sekadar diketahui, penyerahan aset ini buntut dari pemekaran Kota Serang dari Kabupaten Serang. Meskipun sudah dimekarkan, Pemkab Serang masih berkantor di wilayah Kota Serang.
Sarudin mengatakan, proses penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang sudah memasuki tahap ketiga. Total jumlah aset yang belum diserahkan sebanyak 26 lokasi.
Pihaknya sudah menjalin kesepakatan dengan Pemkot Serang terkait penyerahan aset. Hasilnya, 10 aset akan diserahkan dan 16 lokasi tidak akan diserahkan.
Secara rinci, 16 aset yang tidak diserahkan itu yakni kawasan Pemkab Serang. Satu lokasi ini meliputi Pendopo Bupati, kantor Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD, kantor Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD).











