SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suhendi, warga Desa Bojongcatang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa spanduk berisi kalimat tuntutan pelunasan ganti rugi lahan di Jalan Tol, Kamis 4 Agustus 2022.
Suhendi bersama beberapa warga memasang spanduk berisi tuntutan pelunasan pembayaran ganti rugi di lahan jalan tol yang dulu merupakan lahan persawahan miliknya.
Namun, aksinya tersebut dihentikan oleh aparat patroli jalan tol.
Suhendi mengatakan, lahan miliknya yang terdampak pembangunan tol seluas 1.400 meter persegi dengan harga yang diberikan oleh pihak PPK sebesar Rp 75 ribu per meter.
Namun, sesuai arahan tim aprasial, bagi warga yang tidak puas dengan harga tersebut dipersilakan mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Serang.
“Saya bersama 21 warga lainnya mengajukan ke PN Serang dan keluarlah Surat Keputusan dari PN Serang Nomor 160 K/Pdt/2022 dengan keputusan harga per meter Rp 250.000,” katanya.
Kendati persoalan kesepakatan ini belum final, namun dengan alasan proyek nasional, pihak PPK membuat surat permohonan izin pembangunan terlebih dahulu.
“Akhirnya kami menandatangani persetujuan itu, dengan mengambil uang yang harga per meter Rp 75 ribu kali 1.400 meter. Tapi kan kesepakatan dari keputusan itu Rp 250 ribu, jadi masih ada sisa yang belum terlunasi,” ungkapnya.
Suhendi menegaskan, jika dalam waktu tiga hari belum ada kejelasan atas kekurangan ganti rugi tersebut, ia akan menggarap lahan sawah yang kini sudah jadi jalan tol.
“Karena kan itu hak saya, biarin mau saya cangkul jalan tolnya,” pungkas Suhendi. (*)
Reporter: Daru
Editor: Agus Priwandono











