RADARBANTEN.CO.ID – Tingkat pernikahan usia dini yang masih tinggi terus menjadi perhatian di kalangan akademisi. Salah satunya dosen Universitas Bina Bangsa (Uniba) yang menggelar penyuluhan hukum guna menekan angka pernikahan anak usia dini.
Bertempat di Aula Kantor Desa Pasir Limus Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mahasiswa KKM Uniba kelompok 20 bersama dosen menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum, Kesehatan, UMKM dan Teknologi Tepat Guna (TTG), Senin, 08 Agustus 2022.
Dengan menghadirkan empat narasumber, Encep Saefullah sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 20, Hendri Gunawan (Ketua LPA Banten) dan Uut Luthfi (Ketua Dewan Pakar LPA Banten) sebagai narasumber Hukum, Asrul Sani dari Puskesmas Pamarayan, dan Tabroni dosen UNIBA sebagai narasumber UMKM dan TTG.
Ketua KKM kelompok 20 Difla Sanaya mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari delapan bidang program kerja KKM, yang diantaranya adalah bidang hukum, kesehatan, ekonomi dan pendampingan UMKM serta bidang Teknologi Tepat Guna (TTG).
Hendri Gunawan menilai, ada tiga fungsi LPA yaitu fungsi preventif, advokasi dan basis data. Preventif ini lebih menekankan pada sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat bahwa perkawinan anak dibawah umur sebaiknya dihindari.
“Usia anak-anak itu harus fokus pada pendidikan, fungsi advokasi adalah dengan menekankan pada pendampingan terhadap masyarakat yang memiliki persoalan hukum terkait anak,” kata Hendri kepada Radar Banten.












