Namun, menurut Arief, dari keempat rekomendasi itu, yang paling relevan adalah usulan dari Menteri BUMN Erick Tohir setelah pihaknya dua kali bersurat.
“Usulan dari Pak Menteri BUMN adalah dengan mekanisme sewa jalan kepada PT AP II sebesar Rp 1,” jelasnya.
Arief mengatakan, Pemkot Tangerang sesegera mungkin akan melakukan perbaikan jalan tersebut, setelah adanya kesepakatan dan status hukum yang jelas.
“Kita memang sudah lama ingin memperbaiki jalan tersebut. Tapi kan karena bukan jalan kita, kita menunggu status hukumnya dulu. Tidak mungkin asal diperbaiki,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Carlo B Tewu mengatakan, Kementerian BUMN menyepakati usulan sewa jalan AP II oleh Pemkot Tangerang Rp1 miliar.
Menurutnya, pihak AP II juga tidak keberatan dengan usulan tersebut. “Secara prinsip saya kira kita sudah sepekat nanti tinggal ditindaklanjuti oleh PT. AP II dan Pemkot Tangerang, ” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha.











