Prosedur yang diduga dilanggar itu adalah ikhwal tahapan yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam proses rotasi mutasi yang justru diduga kuat tidak dilakukan.
Prosedur yang diduga kuat dilanggar itu adalah tahapan usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kemudian, bukan hanya Wakil Walikota Cilegon yang tidak dilibatkan dalam proses pembahasan, tapi juga OPD terkait.
“Saya sebenarnya sudah legowo pertanyaan saya gak dijawab, tapi karena disinggung lagi sebelum ini ditutup yah saya tegaskan kembali. Tadi saya tanya apakah DPRD dilibatkan (pembahasan rotasi mutasi pegawai) untuk di lingkungan ini, tapi gak ada jawaban,” kata Aam.
Secara tegas, Aam menyatakan jika ia lebih percaya pernyataan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta yang mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan rotasi mutasi tersebut.
“Saya lebih yakin ke omongan Pak Wakil daripada yang disampaikan oleh BKPSDM. Saya udah lama kenal beliau dan saya yakin beliau tidak akan bohong,” ujarnya.
“Pembahasan rotasi mutasi gak mungkin sekali, gak mungkin sekali, mungkin berpuluh-puluh kali, boleh jadi yang pertama kali diajak, kedua ketiga keempat sampai akhir gak diajak bisa jadi. Itu harus clear, saya dari awal bilang jelaskan jangan ada yang ditutup tutupi,” tegas Aam dengan nada tinggi.
Rapat dengar pendapat itu pun akhirnya ditutup Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin usai Aam menutup omongan tersebut tanpa sempat dibalas Sabihis maupun BKPSDM.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Mastur












