CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ahiyah, warga Kota Cilegon, mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan setelah status kepesertaannya di BPJS Kesehatan tercatat meninggal dunia sejak 2024. Padahal, Ahiyah masih hidup dan membutuhkan rujukan ke dokter spesialis jantung.
Persoalan tersebut mendorong Rahmatulloh, adik kandung Ahiyah, mendatangi kantor BPJS Kesehatan Kota Cilegon pada Senin (19/10/2026) pagi. Ia meminta penjelasan terkait perubahan status kepesertaan sang kakak yang menyebabkan akses layanan kesehatannya terganggu.
Rahmatulloh mengaku keberatan atas status tersebut. Menurut dia, Ahiyah masih hidup sehingga keluarga mempertanyakan dasar perubahan data kepesertaan yang tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan.
“Saya tidak terima. Teteh saya masih hidup dan sehat, tetapi dalam data BPJS Kesehatan justru dianggap sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu, petugas bagian kepesertaan BPJS Kesehatan Cilegon, Regi, membenarkan bahwa Ahiyah tercatat meninggal dunia dalam sistem kepesertaan.
Setelah ditelusuri, perubahan status tersebut didasarkan pada pengajuan dari pemerintah daerah yang melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon.
Menurut Regi, data Ahiyah dinyatakan meninggal dunia berdasarkan surat Dinkes Kota Cilegon Nomor 400.7.3.6/051/Dinkes tertanggal Februari 2024.
“Berhubung surat ini legal dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon, tentu tidak mungkin kami tidak mengakomodasi pengajuannya,” kata Regi.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan memproses perubahan status kepesertaan berdasarkan data dan dokumen yang diajukan instansi pemerintah terkait. Karena itu, keluarga disarankan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada dinas yang mengusulkan perubahan status kepesertaan Ahiyah.
Regi mengatakan, status kepesertaan Ahiyah dapat diaktifkan kembali setelah ada konfirmasi resmi bahwa yang bersangkutan masih hidup dari instansi terkait.
“Sebetulnya selama ada feedback atau konfirmasi bahwa ini dinyatakan masih hidup, kami bisa langsung aktivasi. Yang penting dasar pengajuannya dari Dinsos atau Dinkes,” jelasnya.
BPJS Kesehatan Cilegon menyatakan persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi internal, termasuk untuk memastikan kembali data yang menjadi dasar penonaktifan kepesertaan.
Editor: Aas Arbi












