Afan mengakui sebelum dilakukan pencairan sudah seharusnya dilakukan verifikasi terhadap dokumen terlebih dahulu. “Harusnya diverifikasi dahulu,” ujar Afan dalam sidang yang dihadiri JPU Subardi, Indah Hutasoit dan Puguh Raditya.
Afan tidak mengetahui saat ditanya terkait pihak yang memberikan perintah untuk pencairan tersebut. Sebagai komisaris utama, dia tidak mendapat informasi soal perintah pencairan tersebut. “Saya tidak tahu (saat ditanya ada perintah pencairan-red),” kata Afan menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Novalinda Arianti.
Setelah uang Rp8 miliar dicairkan, kata Afan PT IAS telah melakukan penagihan kembali kepada PT AKTN. Namun, saat ditagih PT AKTN belum mengembalikan uang yang sudah dicairkan. “PT IAS melakukan penagihan untuk pengembalian (uang-red) kepada PT AKTN. Baru sebagian kecil (dikembalikan-red) nilainya setengah miliar kalau tidak salah. Laporan terakhir belum ada perkembangan (sisa uang-red),” ungkap Afan dalam sidang yang disaksikan para terdakwa melalui virtual.
Sebagai komisaris utama, Afan mengaku tidak mengetahui pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT AKTN. Ia sama sekali tidak mendapat laporan. “Saya tidak tahu (pekerjaan yang dilakukan PT AKTN-red), saya tidak tahu karena tidak ada kontrak induk dari Pertamina,” kata Afan.
Afan mengakui proyek SPK 204 dan SPK 205 tersebut dilakukan audit oleh PT IAS dan Pertamina. Dari hasil audit, terdakwa Sabar Sundarelawan menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Namun, pria yang juga menjabat sebagai direktur produksi PT Pelita Air Service (PAS) itu tidak mengetahui nilai uang yang diterima Sabar. “Ada penerimaan dana dari pihak ketiga kepada Pak Sabar, enggak ada penjelasan (soal nilai uang-red) dan pihak yang memberikan,” kata Afan.
Afan mengungkapkan, hasil audit internal terhadap SPK 204 dan 205 tersebut belum rampung. “Ada audit ulang dari Pertamina Pusat, belum selesai auditnya, kemudian ada laporan masyarakat ke kejaksaan. Belum tuntas (audit-red), saya belum dapat laporan final audit,” tutur Afan. (fam/air)











