RADARBANTEN.CO.ID – Komisaris Utama PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Afan Hidayat mengakui ada prosedur yang dilanggar terkait pencairan kontrak senilai Rp8 miliar dari kerjasama antara PT IAS dengan PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
Menurut Afan, uang Rp8 miliar seharusnya tidak dicairkan PT IAS karena proyek kerjasama tersebut tanpa kontrak induk dari Pertamina. “Sesuai prosedur harus ada kontrak induk dulu, itu (pencairan uang-red) menyalahi prosedur,” ungkap Afan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/8).
Afan dihadirkan JPU Kejati Banten dan Kejari Tangerang Selatan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT IAS tahun 2021 senilai Rp 8,1 miliar. Kasus dugaan korupsi di anak perusahaan Pertamina itu menyeret lima orang sebagai terdakwa.
Lima terdakwa itu, Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS, Singgih Yudianto selaku mantan direktur keuangan PT IAS, Andrian Cahyanto selaku direktur utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
Kemudian, Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan dan terakhir, Sabar Sundarelawan selaku mantan President Director PT IAS. “Sudah dibayarkan (Rp8 miliar-red),” ungkap Afan dihadapan majelis hakim yang diketahui Slamet Widodo.
Afan mengungkapkan dua proyek yang disoal karena tanpa kontrak induk tersebut yakni surat perintah kerja (SPK) 204 dan SPK 205. SPK 204 terkait proyek assesment maintenance excellent and digital transformation di Pertamina Balongan. Sedangkan, SPK 205 proyek Smart P&ID dan Isometric serta Loading Data SDX di Pertaina Balongan. “Yang sudah dibayarkan (dari dua SPK tersebut-red) Rp 8 miliar, nilai kontraknya tidak ingat,” kata Afan.












