PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menangani 166 perkara tindak pidana umum sepanjang Januari sampai Agustus 2022.
Dari 166 perkara itu statusnya sudah masuk ke tingkat penyidikan dan dalam proses pelimpahan perkara karena berkas sudah lengkap atau P21 sehingga sudah ke tahap persidangan.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Dessy Iswandari,SH mengatakan, Kejari Pandeglang secara berkala melakukan perawatan barang bukti dan barang rampasan.
“Baik dari tindak pidana pencurian, penipuan,Narkotika dan perkara-perkara yang di tangani oleh Kejari Pandeglang. Di tahun 2022 ini perkara yang masuk sebanyak 166 perkara,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa (30/8/2022).
Dari 166 perkara, diungkapkan Dessy Iswandari, Kejari Pandeglang telah menyetorkan uang ke kas negara dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 17.990.000 di tahun 2022. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 39.824.500.
“Adapun untuk barang bukti berupa kendaraan ada yang sudah dikembalikan sampai ke rumah pemilik. Ada juga yang diambil, kita kan punya nomor pelayanan publik,” katanya.











