“Kita juga ingin melindungi hak dari konsumen agar mereka bisa mendapatkan makanan atau produk UMKM yang sehat. Makanya pada kesempatan ini kita ingin pastikan produk UMKM yang kini beredar di masyarakat dalam kondisi bersih, sehat dan bebas dari bakteri jahat, kita tidak ingin adanya kasus keracunan yang disebabkan oleh makanan yang tidak higienis,” tuturnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinkes Kabupaten Lebak Endang Komarudin menyampaikan, setiap pelaku UMKM diharuskan mengikuti Sertifikasi Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Izin PIRT harus dimiliki oleh setiap pelaku UMKM sebagai bentuk jaminan kesehatan, bahwasannya produk yang mereka jual merupakan produk yang sehat dan aman untuk dikonsumsi.
“Adanya PIRT ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk ini sudah diawasi secara kesehatan nya, karena pelaku UMKM yang mengajukan PIRT ini akan terlebih dahulu diperiksa produknya di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) apakah produk ini mengalami formalin atau bahan-bahan kimia lainnya atau tidak. Jika mengandung bahan-bahan kimia, maka produk itu tidak akan kita berikan izin PIRT,” tegasnya.
Endang yang juga sebagai Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lebak ini berharap dengan penyuluhan ini para pelaku UMKM bisa mendapatkan bekal. Pasalnya, PIRT ini sendiri merupakan salah satu persyaratan yang harus ditempuh untuk proses izin lainnya seperti BPOM dan perizinan lainnya.
“Kita harap dengan ditempuhnya izin PIRT yang bisa didapatkan secara gratis ini menjadi bekal bagi para pelaku UMKM untuk mengembangkan produk mereka dan tentunya bisa berdampak baik bagi ekonomi warga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











