Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang terus berupaya untuk meningkatkan status Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI.
Tahun ini, Kabupaten Serang sudah berhasil naik peringkat status KLA dari kategori pratama ke madya.
Capaian ini tak terlepas dari sinergi antar OPD, swasta, masyarakat, serta mitra dalam menjalankan sistem perencanaan program yang berbasis pada pemenuhan hak-hak anak dengan mengoptimalkan semua sumber daya.
“Alhamdulillah tahun ini kabupaten layak anak kita naik status menjadi madya,” kata Kepala DKBP3A Kabupaten Serang Tarkul Wasyit.
Untuk bisa meraih status kabupaten layak anak, ada 24 indikator yang terangkum dalam 5 klaster. Yakni salah satunya ialah pemenuhan hak-hak sipil anak.
Pemenuhan hak sipil ini, anak-anak wajib memiliki kartu identitas anak (KIA) dan akta kelahiran, hal itu pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang.
Tarkul mengatakan, dalam implementasi menjalankan kabupaten layak anak kategori madya ini, Pemkab Serang berkomitmen penuh dengan menciptakan regulasi peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup), bahkan sudah dibuatkan khusus Perda tentang Kabupaten Layak Anak

Ada banyak program untuk menunjang kegiatan Kabupaten Layak Anak ini yang tak hanya dijalankan oleh DKBP3A, melainkan dinas terkait lainnya pun saling bersinergi untuk memenuhi hak-hak anak.
“Kalau di DKBP3A kan ada bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang melakukan pembentukan pembinaan mulai dari Kecamatan Layak Anak sampai Desa Layak Anak,” paparnya.
Selain itu, DKBP3A juga membentuk UPT P2TP2A yang melakukan pembinaan dan pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus yang berkaitan dengan hukum. “Tugas kita adalah melakukan pendampingan,” jelasnya.
Program KB Berjalan Oprtimal
Selain itu, program keluarga berencana (KB) yang dijalankan DKBP3A saat ini sudah optimal. Peserta KB di Kabupaten Serang hingga Juli 2022 mencapai 71,71 persen. Persentase tersebut dilihat dari jumlah pasangan usia subur (PUS) sebanyak 274.516 orang dan yang sudah masuk peserta KB sebanyak 196.845.
Tarkul Wasyit mengatakan, pihaknya kini tengah rutin keliling ke setiap kecamatan guna menyosialisasikan program KB dan pemberdayaan perempuan.
“Sekarang capaian KB di Kabupaten Serang sudah 71,71 persen, artinya jumlah laju pertumbuhan penduduk terkendali,” katanya.
Dijelaskan Tarkul, penggunaan KB sendiri terbanyak menggunakan KB jenis non NKJP dengan total jumlah petugas KB sebanyak 75 penggerak desa di setiap kecamatan yang berstatus non ASN.

Tarkul optimistis, capaian peserta KB akan terus meningkat seiring gencarnya sosialisasi yang dilakukan. Ia menghimbau, agar pasangan usia subur untuk terus berkoordinasi dengan petugas KB di lapangan.
Kasus Kekerasan Menurun
Kemudian, kasus kekerasan di Kabupaten Serang menurun, menurut data per Januari hingga Juli tahun 2021, kekerasan anak mencapai 80 an kasus, namun tahun ini di periode yang sama hanya 64 kasus.
Tarkul mengatakan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak. “Dibanding tahun lalu di bulan yang sama, tahun ini kekerasan anak menurun,” kata Tarkul.
Dijelaskan Tarkul, ada banyak hal yang menjadi motif terjadinya kekerasan anak seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, kekerasan fisik, hingga bullying.
“Namun yang terbanyak motifnya KDRT, pelakunya orang terdekat, orangtuanya sendiri,” jelasnya.
Hal serupa juga terjadi pada kasus pelecehan seksual, kata Tarkul, pelakunya ialah orang dekat, bisa saudara atau tetangga.
Tarkul mengaku, penurunan angka kekerasan anak tahun ini merupakan hasil dari upaya pencegahan terjadinya KDRT, pelecehan seksual maupun tindak pidana penjualan orang (TPPO).
“Kami gencar membangun koordinasi dengan OPD lain, para mitra dan terjun langsung ke masyarakat untuk sosialisasi pencegahan,” ujarnya.
Tarkul mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi P2TP2A ke seluruh kecamatan. Ia melakukan komunikasi, menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kekerasan anak. (adv)











