TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Setelah viral penutupan area Padi Padi Picnic oleh pihak Kecamatan Pakuhaji beberapa waktu lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melalui Kasubid Bidang Data Yudha Abidin mengakui bahwa restoran tersebut taat bayar pajak.
“Iya Padi-padi Picnic yang berada di Kecamatan Pakuhaji semenjak berdiri mereka taat dalam membayar pajak restorannya,” katanya, Selasa 20 September 2022.
Yudha mengungkapkan, setelah buka pada bulan Desember 2021, Padi-padi Picnic pada Januari tahun 2022 hingga Agustus kemarin lancar dalam membayarkan pajak restorannya.
“Saat ini selama 8 bulan, Padi-padi Picnic telah membayar pajak restorannya senilai Rp100 jutaan, dengan rata-rata pajak yang mereka setorkan perbulannya sejumlah Rp10 jutaan,”ujarnya.
Dia juga menambahkan, kalau untuk restoran, bayar pajaknya termasuk sistem Self-assessment, dan bukan Official-assessment. Artinya yang mengatur pembayarannya kepada Pemkab Tangerang adalah tergantung pendapatan dari restoran tersebut.
“Jadi bayar pajaknya mereka yang atur, 10 persen dari pendapatan restoran perbulan,” ucapnya.
Namun demikian, Bapenda Kabupaten Tangerang ke depannya akan menggunakan alat deteksi secara online yang akan ditaruh di mesin kasir restoran itu sendiri.
“Insyaallah kedepannya kami akan menggunakan alat deteksi transaksi, jadi setiap transaksi akan terlihat secara terinci,” pungkasnya.
Sebelumnya, Padi Padi Picnic ditutup oleh Camat Pakuhaji Asmawi karena diduga tidak memilki izin mendirikan bangunan (IMB).
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak











