SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana mempercepat proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Saat ini, masih terdapat sekitar tujuh hingga delapan aset yang belum diserahkan. Aset tersebut terdiri dari gedung perkantoran dan aset lainnya, yang ditargetkan rampung seluruhnya paling lambat pada tahun 2031.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan sejumlah aset masih dalam proses, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan.
“Jika pembangunan gedung Dinas KB sudah selesai, maka asetnya akan segera kami serahkan. Kami berharap proses pembangunannya segera rampung,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengoptimalkan penggunaan gedung di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyerahan aset.
“Meskipun batas waktunya hingga 2031, kami berupaya mengoptimalkan pemanfaatan gedung di Puspemkab Serang agar proses penyerahan aset bisa dipercepat,” katanya.
Ia menjelaskan, beberapa gedung OPD yang direncanakan segera diserahkan antara lain milik Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA), Dinas Sosial, serta satu gedung yang digunakan oleh tiga OPD, yakni DPRKP, Bakesbangpol, dan Dinas Perikanan.
“Selain itu, ada juga kantor Serang Gawe serta beberapa aset non-OPD yang saat ini sedang dalam proses penataan di Cisait. Jika sudah selesai, aset tersebut juga akan diserahkan,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Serang berencana melakukan optimalisasi penggunaan gedung, termasuk kemungkinan satu gedung digunakan oleh dua OPD, khususnya bagi OPD dengan jumlah pegawai yang relatif sedikit.
“Kami akan mengkaji penggunaan satu gedung untuk dua OPD agar pemanfaatan aset lebih efisien,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











