CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Guna menjaga ketertiban lingkungan pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggandeng Dinas Satpol PP Kota Cilegon untuk menertibkan bangunan liar di sekitar pasar.
Salah satu upaya penertiban bangunan liar yang pernah dilakuan oleh Disperindag bersama Satpol PP adalah bangunan liar yang berada di sepadankali keranggot atau di sebelah timur Pasar Kranggot.
Para pedagang yang lapaknya dibongkar merupakan pedagang sayur, buah, maupun kebutuhan pangan lainnya.
Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin menjelaskan, dalam menertibkan pasar pihaknya tidak bisa sendiri, perlu dukungan dari OPD lain.
“Untuk itu kita secara aktif berkoordinasi dengan OPD lain dalam melakukan penertiban,” ujar Syafrudin.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur melalui Kasi Koordinasi PPNS Zuhansyah Harahap mengatakan, penertiban pedagang dilakukan untuk untuk membuat kondisi pasar lebih tertib.
Penindakan pedagang sesuai Perda nomor 5 tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dan Perda nomor 6 tahun 2003 tentang Penanganan Pedagang Kaki Lima,” kata pria yang biasa disapa Anca.
Sebelum melakukan eksekusi, kata Anca, pihaknya telah melayangkan surat peringatan untuk membongkar sendiri. (ADV)











