PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Pandeglang melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) ke semua wilayah Pandeglang, Jumat (30/9/2022) dini hari.
Hasilnya, instansi penegak Perda itu berhasil mengamankan sebanyak 148 botol minuman keras (miras) yang dijual bebas di beberapa wilayah di Pandeglang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, ratusan botol miras yang diamankan itu didapat dari penjual dan tempat hiburan malam saat melakukan operasi pekat. “Lebih dari 148 kita amankan miras itu. Sebagian sudah ada yang kita serahkan kepada pihak Polres Pandeglang,” katanya.
Pihaknya untuk sementara hanya memberikan sanksi berupa teguran kepada penjual minuman memabukan itu. Namun, apabila masih melakukan tindakan yang sama, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Kita kasih peringatan dulu sampai tiga kali. Kalau masih menjual miras, kita pasti akan melakukan penutupan,” katanya.
Ditanya asal barang haram itu, Bubun mengaku belum mengetahui secara pasti siapa agen atau pemasok miras ke wilayah Pandeglang. “Kita belum tahu asalnya darimana. Tetapi kita akan terus pantau agar peredaran miras di Pandeglang dapat ditekan,” katanya.(*)
Reporter: Adib
Editor: Abdul Rozak











