“Perpanjangangan dilakukan karena keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen. Bahkan ada lima kecamatan belum ada pendaftar perempuan,” katanya.
Kelima kecamatan yang pendaftar perempuannya masih nol yaitu Kecamatan Cimanggu, Cibaliung, Sobang, Sukaresmi, dan Kecamatan Picung. Harapannya di masa perpanjangan waktu pendaftar terhitung dari tanggal 2-10 Oktober 2022 dapat terpenuhi sesuai target.
“Berkas pendaftaran disampaikan langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang atau kantor pos dan melalui email bawaslu.pandeglang@gmail.com. Jika memang sudah dilakukan perpanjangan penerimaan pendaftaran namun tidak sampai penuhi kuota maka tidak ada lagi perpanjangan penerimaan anggota Panwascam,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi menambahkan, penerimaan pendaftaran pada gelombang dua atau masa perpanjangan tidak hanya menerima perempuan.
“Pendaftaran di masa perpanjangan juga dibuka untuk laki-laki. Jadi tidak khusus untuk perempuan saja tapi untuk lelaki juga,” katanya.
Hanya saja, pada perpanjangan ini mengisi anggota Panwascam di 33 kecamatan. Sedangkan kalau dua kecamatan yakni Cisata dan Cikedal kuota keterwakilan perempuannya sudah terpenuhi.
“Sehingga tidak dilakukan perpanjangan lagi,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











