Home Berita Utama

Empat Panwascam Tidak Bisa Lanjut Jadi Penyelenggara Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 15 Maret 2025 05:59
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Empat Panwascam Tidak Bisa Lanjut Jadi Penyelenggara Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan

0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah melakukan evaluasi terhadap 87 badan adhoc tingkat Kecamatan yang melaksanakan tugas pada saat Pilkada Kabupaten Serang pada tahun 2024 lalu.

Hasilnya ada empat orang yang tidak dapat lanjut bertugas menjadi penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang Kabupaten Serang karena adanya beberapa faktor seperti tidak memenuhi syarat dan lain sebagainya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan evaluasi terhadap badan adhoc tingkat kecamatan. Evaluasi sendiri merupakan tahapan untuk melakukan aktivasi badan adhoc untuk pada PSU Pilbup Serang.

“Dari 87 itu, ada beberapa yang kemudian tidak masuk kembali. Satu dari Baros, Cikande satu, Kragilan serta Petir Satu. Ada empat,” katanya, Jumat 14 Maret 2025.

Ia mengatakan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan mereka tidak lolos saat evaluasi. Seperti karena tidak bersedia melanjutkan kembali, hingga ada yang dilaporkan oleh masyarakat jika petugas sudah beraktifitas di lingkungan politik.

“Ada laporan dari masyarakat, yang laporan ke kita kemudian kita konfirmasi karena sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat. Karena sudah beraktivitas di lingkungan politik, itu satu. Saat kita evaluasi ternyata benar dan yang bersangkutan mengundurkan diri,” ujarnya.

Selain itu, ada juga petugas yang sedang hamil sehingga tidak memutuskan untuk tidak bersedia untuk melanjutkan. “Petugasnya sudah digantikan dengan mekanisme PAW. Pengangkatan dan penggantian, Bawaslu diberi keleluasaan melalui penunjukan selama memenuhi syarat sebagai pengawas pemilu tingkat kecamatan. Kemarin kita ambil dari waiting list,” ujarnya.

Nantinya, 87 petugas yang sudah ditetapkan sebagai petugas badan adhoc tingkat kecamatan, akan dilantik pada Sabtu 15 Maret 2025. “Mereka besok akan mulai dilantik, lalu kemudian akan melakukan evaluasi pengawas desa sampai tahapan evaluasi pengawas TPS,” ujarnya.

Nantinya, pengawas kecamatan akan bertugas selama kurang lebih tiga bulan. “Pengawas desa dua bulan lalu pengawas TPS satu bulan,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: adhoc bawasluBadan AdhocBawaslu Kabupaten SerangEvaluasievaluasi badan adhockabupaten serangPanwascampengawasanPilkada UlangPSU kabupaten Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PWKS Gelar Santunan Anak Yatim, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Next Post

Dukung Swasembada Pangan, DPKP Pandeglang Usulkan Pembangunan Pabrik Pengolahan Gabah Modern

Next Post
Dukung Swasembada Pangan, DPKP Pandeglang Usulkan Pembangunan Pabrik Pengolahan Gabah Modern

Dukung Swasembada Pangan, DPKP Pandeglang Usulkan Pembangunan Pabrik Pengolahan Gabah Modern

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:55
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial YG (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar...

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

by Mulyadi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:48
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah milik Siti Rahmawati di Kampung Laksana RT 001/RW 001, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.