SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah melakukan evaluasi terhadap 87 badan adhoc tingkat Kecamatan yang melaksanakan tugas pada saat Pilkada Kabupaten Serang pada tahun 2024 lalu.
Hasilnya ada empat orang yang tidak dapat lanjut bertugas menjadi penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang Kabupaten Serang karena adanya beberapa faktor seperti tidak memenuhi syarat dan lain sebagainya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan evaluasi terhadap badan adhoc tingkat kecamatan. Evaluasi sendiri merupakan tahapan untuk melakukan aktivasi badan adhoc untuk pada PSU Pilbup Serang.
“Dari 87 itu, ada beberapa yang kemudian tidak masuk kembali. Satu dari Baros, Cikande satu, Kragilan serta Petir Satu. Ada empat,” katanya, Jumat 14 Maret 2025.
Ia mengatakan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan mereka tidak lolos saat evaluasi. Seperti karena tidak bersedia melanjutkan kembali, hingga ada yang dilaporkan oleh masyarakat jika petugas sudah beraktifitas di lingkungan politik.
“Ada laporan dari masyarakat, yang laporan ke kita kemudian kita konfirmasi karena sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat. Karena sudah beraktivitas di lingkungan politik, itu satu. Saat kita evaluasi ternyata benar dan yang bersangkutan mengundurkan diri,” ujarnya.
Selain itu, ada juga petugas yang sedang hamil sehingga tidak memutuskan untuk tidak bersedia untuk melanjutkan. “Petugasnya sudah digantikan dengan mekanisme PAW. Pengangkatan dan penggantian, Bawaslu diberi keleluasaan melalui penunjukan selama memenuhi syarat sebagai pengawas pemilu tingkat kecamatan. Kemarin kita ambil dari waiting list,” ujarnya.
Nantinya, 87 petugas yang sudah ditetapkan sebagai petugas badan adhoc tingkat kecamatan, akan dilantik pada Sabtu 15 Maret 2025. “Mereka besok akan mulai dilantik, lalu kemudian akan melakukan evaluasi pengawas desa sampai tahapan evaluasi pengawas TPS,” ujarnya.
Nantinya, pengawas kecamatan akan bertugas selama kurang lebih tiga bulan. “Pengawas desa dua bulan lalu pengawas TPS satu bulan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda