PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran kampanye di media sosial atau konten hoaks yang mengandung unsur pidana
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya, bersama Panwascam dan PKD, belum menemukan konten yang mengarah pada pelanggaran dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
“Sampai sekarang kami belum menemukan konten yang berisi ujaran kebencian, hoaks atau hal-hal serupa,” ungkapnya, Selasa 29 Oktober 2024.
Menurut Didi, terdapat kriteria tertentu yang menjadi dasar dalam mendeteksi pelanggaran, seperti konten hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan pengalaman Pemilu 2024 lalu, di mana ujaran kebencian menjadi salah satu kategori dalam indeks kerawanan pemilu.
Selain itu, Didi menambahkan bahwa Bawaslu RI telah mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan siber. Hal ini mendorong semua Bawaslu kabupaten dan kota, termasuk Pandeglang, untuk meningkatkan pengawasan di setiap tingkatan guna menjaga kondusivitas Pilkada.
Didi menjelaskan, bahwa tim siber Bawaslu, termasuk di tingkat Panwascam dan PKD, secara aktif melakukan patroli di media sosial untuk mencari konten yang melanggar ketentuan. Upaya ini merupakan bagian dari langkah pencegahan dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
“Tim kami, mulai dari Panwas hingga tim siber, terus melakukan pengawasan di media sosial,” ujarnya.
Didi menambahkan, pengawasan siber juga menyasar pihak-pihak yang berpotensi melanggar netralitas, seperti kepala desa, perangkat desa, TNI/Polri, dan ASN, terutama terkait konten yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon serta ujaran kebencian.
Ia menjelaskan terdapat batasan konten yang diperbolehkan, seperti pendidikan politik yang tidak memihak atau merugikan pihak tertentu. Namun, isu SARA mendapat perhatian khusus dari Bawaslu, mengingat sensitivitasnya di wilayah Pandeglang.
Isu SARA kan sensitif kalau di daerah kita (Pandeglang,-red) karena kita sama-sama tahu bahwa di kita kota santri soal isu SARA itu menjadi prioritas pengawas kita,” lanjutnya.
Didi Rosadi menambahkan pihaknya mengajak seluruh masyarakat, terutama penyelenggara pemilu, untuk turut aktif dalam pengawasan siber di media sosial. Ajakan ini sejalan dengan Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, yang mengharuskan semua pemangku kepentingan terlibat dalam pengawasan.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran, seperti politik identitas, ujaran kebencian, hoaks, atau isu SARA, mereka dapat melaporkannya ke Bawaslu, pengawas kecamatan, atau Panwas kelurahan atau desa,” tegasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











