SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan angkat bicara terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap penyidiknya yang disampaikan ke Propam Polda Banten.
Dian mengatakan, laporan tersebut merupakan hak dari pihak pelapor. Ia pun menyatakan tidak mempersoalkan adanya laporan tersebut dan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan.
“Enggak apa-apa, nanti kita klarifikasi,” ujar Dian, Kamis, 30 Juli 2026.
Laporan pengaduan tersebut dibuat oleh Trio Alberto selaku kuasa hukum manajemen CV Empat Pilar Utama. Perusahaan tersebut sebelumnya melaporkan seseorang berinisial WA atas dugaan pemalsuan surat berupa dokumen faktur pajak dan commercial invoice pada Maret 2023.
Dokumen yang diduga palsu tersebut berkaitan dengan transaksi PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry dalam proses pengembalian alat berat.
Trio mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Banten sejak 2025. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami membuat pengaduan sejak tahun 2025 di Polda Banten. Hingga kini belum juga ada penetapan tersangka, padahal alat bukti yang kami ajukan lebih dari cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana,” katanya.
Ia menyayangkan proses penanganan perkara dengan nomor laporan LP/B/526/XII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tersebut yang dinilai berjalan lambat.
Menurutnya, perkara tersebut telah memiliki bukti yang cukup sehingga seharusnya dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Perkara ini sudah cukup terang. Bahkan menurut kami, pihak yang menggunakan dokumen palsu itu telah mengakui adanya kesalahan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum naik ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka,” ujarnya.
Trio menilai lambannya penanganan perkara tersebut diduga akibat ketidakprofesionalan penyidik. Ia juga mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang menangani perkara.
“Sebagai kuasa hukum, sampai sekarang kami belum menerima SP2HP,” tuturnya.
Sementara itu, terkait laporan tersebut, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan pihaknya akan mengikuti proses yang berlaku dan memberikan penjelasan sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Editor: Mastur Huda









