LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karian yang menggusur lahan warga diduga tidak memiliki dokumen perencanaan.
Dugaan itu bukan tanpa alasan, sebab dalam pelaksanaan proyek itu menimbulkan berbagai permasalan khususnya dalam pembebasan lahan.
Bahkan, puluhan warga di Desa Calungbungur, Kecamatan Sajira saat ini tengah melontarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung atas dugaan tersebut.
Kuasa hukum warga Desa Bunggurmekar, Riswanto mengatakan, pihaknya menggugat beberapa pihak seperti Kementrian PUPR, Kementerian Agraria, BPN, hingga Gubernur dan Bupati Lebak.
Gugatan itu bukan tanpa alasan, sebab karena tidak adanya dokumen perencanaan kini terdapat permasalahan di masyarakat, yang mana masyarakat menolak pembebasan lahan sebab nominalnya tidak sesuai.
Katanya, dalam sidang yang digelar beberapa waktu yang lalu, pihaknya sempat menanyakan akan dokumen perencanaan dari PSN itu, namun pihak BPN sebagai pihak tergugar tidak bisa menunjukannya.
“Minggu kemarin kita sudah lakukan sidang, dan dalam sidang itu para tergugat tidak bisa menunjukkan dokumen perencanaan pengadaan tanah Bendungan Karian sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Riswanto, Selasa 4 Oktober 2022.











