SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kopo, Polres Serang. Keduanya di tangkap polisi di wilayah Kabupaten Lebak, pada Sabtu 24 September 2022 lalu.
Kapolsek Kopo Iptu Satibi mengatakan, dua pelaku yang diamankan tersebut berinisial FK dan BG. Keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak. “Keduanya sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama enam bulan terakhir,” kata Satibi di Mapolsek Kopo Kamis 6 Oktober 2022.
Dijelaskan Satibi, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 22 September 2022 lalu. Ketika itu, warga bernama Furkon kehilangan sepeda motornya saat di parkir di area Pondok Pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah identitas pelaku diketahui kami melakukan penangkapan,” kata Satibi.
Saat diinterogasi, keduanya telah mengakui perbuatannya. Mereka juga telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda. “Tidak ada target khusus. Kedua tersangka ini melakukan pencurian jika mendapat kesempatan, terutama kendaraan yang terparkir di tempat-tempat seperti minimarket,” ungkap Satibi didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.
Satibi mengungkapkan selain kedua pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa lima unit motor curian dan kunci leter T.
“Untuk kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya selama tujuh tahun penjara,” tutur Satibi. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











