SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.
Ketua FKUB Kabupaten Serang Maskhun mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya FKUB dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Kita sampaikan pesan-pesan isi PBM Nomor 9 dan 8, kementerian agama dan kementerian dalam negeri,” kata Maskhun kepada Radar Banten, Rabu (19/10).
Dijelaskan Maskhun, untuk sosialisasi PBM ini ia fokuskan kepada para kepala desa di Kecamatan Kramatwatu, Puloampel, dan Bojonegara.
“Karena kepala desa kan bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi bisa langsung disampaikan dan diterapkan kerukunan antar umat beragama,” jelas Maskhun.
Untuk di Kabupaten Serang, antar umat beragama masih berjalan rukun, namun yang terjadi perselisihan justru pada internal umat Islam.
“Antara umat Islam masih kami temui adanya perselisihan, namun masih bisa diatasi,” tuturnya.
Jika dengan antar umat Islam dan non Islam, tak ada perselisihan karena belum ada rencana pendirian tempat ibadah.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang Epi Priatna mengimbau agar tokoh agama mampu menerapkan dan memberi contoh terkait nilai-nilai kerukunan umat beragama di masyarakat.
Reporter: Daru Pamungkas
Editor: Mastur











