PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang membongkar praktik prostitusi berkedok rumah tinggal di Desa Mogana, Kecamatan Banjar, Selasa 18 Oktober 2022. Praktik prostitusi ini sudah dijalankan selama lima tahun, sejak 2017.
“Berhasil mengamankan salah satu mucikari berinisial S. Yang menjadikan salah satu kamar rumahnya sebagai tempat prostitusi,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono kepada Radarbanten.co.id di ruang Kanit PPA Polres Pandeglang, Rabu (19/10/2022).
Selain mucikari S, turut diamankan dua orang saksi wanita yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan praktik prostitusi.
Adapun modusnya yaitu mempersiapkan atau menyediakan wanita untuk melakukan praktik prostitusi.
“Barang bukti yang kita amankan uang tunai Rp 800 ribu. Kemudian lima buah handphone,” katanya.
Indik menerangkan, mucikari S menyediakan rumahnya sebagai tempat untuk melayani para lelaki hidung belang dengan cara menelepon dua wanita yang menjadi ‘anak asuh’ dari S.
Tarif pelayanan plus yang diberikan setiap wanita itu Rp 400 ribu.
“Jadi pada saat penggerebekan itu ada dua wanita, jadi total Rp 800 ribu. Dari setiap anak asuhnya, S ini mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu,” katanya.