LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi bejat yang tidak bisa ditoleransi dilakukan oleh RAA, seorang guru PNS di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Bagaimana tidak, dia yang seharusnya menjadi contoh bagi para muridnya malah melakukan tindakan bejat dengan mencabuli bahkan merudapaksa Bunga (bukan nama asli) yang tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
RAA pun kini sudah ditahan di Mapolres Lebak atas tuduhan pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal itu karena, Bunga sendiri masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi membenarkan penangkapan perlaku. Pelaku sudah ditahan dan diperiksa oleh penyidik Polres Lebak. Hasil pemeriksaan, RAA sudah melakukan tindakan bejatnya itu hingga beberapa kali.
“Aksi pertama dilakukannya pada tahun 2016 lalu, saat itu korban dan pelaku tengah melakukan perjalanan menggunakan bus ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah. Korban tidur dengan posisi kepala bersandar di bahu pelaku. Pelaku merangkul korban dan menyentuh bagian tertentu,” kata IPTU Andi, Minggu 23 Oktober 2022.
Aksi bejatnya kembali dilakukan ditahun selanjutnya yakni bulan Juni 2017, aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. Saat itu korban yang sedang tidur diancam dan dirudapaksa.
“Aksinya dilanjutkan pada bulan 21 Juli 2022 setelah meminta melalui Whatsapp dan masuk kemar korban,” ucapnya.
Esok harinya yakni 22 Juli 2022, pelaku kembali mengirimkan pesan whatsapp yang sama kepada korban. Namun kembali dihiraukan, dan korban langsung mengunci pintu kamar.
Pihak kepolisian yang sudah menangkap guru PNS bejat ini pun berhasil mengumpulkan barang bukti atas tindakan bejatnya yakni bukti visum, sebuah daster, dan pakaian dalam korban, juga bukti screenshot chat pelaku.
RAA terancamr pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang/wali.
“Dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perlindungan anak minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang tua/wali.3 Pasal 289 KUHP paling lama 9 tahun,”ujar IPTU Andi Kurmiady.
Reporter: Yusuf Permana










